Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga mengingatkan Presiden Jokowi bahwa strategi Kementerian Sosial hari ini yang melakukan verifikasi dan validasi data secara terpusat potensial bermasalah. Pasalnya, sesuai UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang pendataan dan verivali tingkat 1 terdapat di Pemerintah Daerah.